Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kota Pekalongan
FAQ
FAQ Disdukcapil Pekalongan
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kota Pekalongan
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kota Pekalongan membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0285) 301-1501 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kota Pekalongan: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Pekalongan tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Pekalongan untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kota Pekalongan menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0285) 301-1501 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kota Pekalongan, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Pekalongan?
Kantor Disdukcapil Kota Pekalongan di Jl. Pemerintahan No. 1, Pekalongan, Jawa Tengah. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Pekalongan menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami